JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Dimana, 10 diantaranya langsung ditahan. Semuanya merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Dengan demikian, sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2017 lalu, sudah 52 orang yang tersangkut kasus suap ketok palu. Dimana, 24 orang diantaranya sudah mendapatkan putusan inkrah. Bahkan sebagian besar sudah bebas.
Dari jumlah ini, 45 diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari 55 orang anggota DPRD periode tersebut. Sisanya 3 swasta dan 4 dari pihak pemerintah yakni Gubernur Zumi Zola, Sekda Erwan Malik, Kadis PUPR dan Asisten III.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KPK, Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan jika dalam perkara sebelumnya, KPK sudah menetapkan 24 orang tersangka. Untuk 24 Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Adapun hari ini menetapkan 28 orang tersangka dimana 10 orang diantaranya langsung ditahan.
Dengan demikian total keseluruhan yang tersangkut kasus suap ketok palu sudah 52 orang. Mulai dari 1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi 2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi 3. SP (Saipudin) Asisten III Pemda Jambi 4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 5. CB (Cornelis Buston,), Ketua DPRD Jambi 6. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi 7. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi 8. SP (Supriono), anggota DPRD 9. CM (Cekman), anggota DPRD 10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD 11. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD 12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD.
Berikutnya, 13. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD 14. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD 15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD 16. GR (Gusrizal), anggota DPRD 17. EH (Elhelwi,), anggota DPRD 18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD 19. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD 20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD 21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD 22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD 23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta 24. PS (Paut Syakarin).
Adapun 28 Orang orang tersangka baru yang diumumkan pada Selasa 10 Januari 2023 yakni
Berikut 28 Nama Tersangka yang Diumumkan KPK.1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.(*)
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH Ucapkan Selamat Mudik Lebaran, Ajak Kader Turut Membantu Masyarakat
Ramadhan Jadi Momen Penguatan Integritas, Kemenkum Jambi Warning Notaris & PPAT Jaga Marwah Profesi
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
SA Ditahan KPK, PKB : Belum Bisa Tanggapi, Kondisi Lagi Sedih




Pengurus Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pematang Raman Gelar Aksi Berbagi Takjil Perdana di Tahun



