JAMBERITA.COM - Sebuah petisi online menyebar soal Staf Bawaslu se-Indonesia menolak rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu. Hal ini dikarenakan berbagai macam alasan.
Jamberita.com mengutip penolakan tersebut dari petisi yang berbunyi:
1. Rekrutmen yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu
2. PPNPNS Bawaslu sudah 3-5 tahun lebih mengabdi untuk negara " Demokrasi"
3. Kami masih setia dan siap mengabdi
4. Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan serta PPNPS juga sebagai salah satu ujung tombak dari lembaga BAWASLU
5 Hampir 80% lebih Staf PPNPNS BAWASLU status pendidikan tidak linier sehingga rekrutmen P3K akan menggeser dan mengganti semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu.
6. Jika rekrutmen PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa ternaungi seluruh staf PPNPNS SE-INDONESIA yang berlatar belakang pendidikan tidak linier.
7. Pengangkatan langusng PPNPNS Bawaslu Se-Indonesia menjadi pegawai tetap (PNS-Bawaslu) sebagai reward atas pengabdian dan kerja penuh waktunya selama ini.
Petisi ini ditujukan ke Presiden dan Wakil Presiden RI, Mendagri, Menpan RB, Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, rekrutmen PPPK Bawaslu ini adalah bagian untuk memperkuat kerja-kerja Bawaslu. Pihaknya mengenai hal ini hanya menjalankan tugas yang diperintahkan.
"Mengenai petisi itu, kami yakin tidak ada dari Provinsi Jambi. Kami juga mengingatkan bahwa keputusan itu ada di Bawaslu RI," katanya ketika ditemui, Selasa (3/1/2023).
Ketika ditanya PPPK yang lulus itu akan menggeser para staf yang ada saat ini, terutama untuk gelar akademik yang tidak linear, Wein menyatakan PPPK yang lulus nanti akan menggeser para tenaga pendukung yang ada saat ini. Namun hal itu tidak dilakukan sekarang.
"Yang pasti selama pemilu 2024 tetap akan menggunakan tenaga yang ada saat ini. Itu sesuai dengan pernyataan Plt Sekjend Bawaslu RI. PPPK itu tidak sekarang, melainkan target kedepan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Nasuhaidi menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan maupun perintah dari Bawaslu RI. Karena hal itu wewenang Bawaslu RI.
"Mengenai petisi itu, kami tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi kami di Jambi sudah berusaha untuk membuka peluang para tenaga yang sudah di Bawaslu saat ini soal perekrutan PPPK Bawaslu," tandasnya. (am)
KPU Temukan 796 Dukungan Ganda Eksternal dan 40 Ganda Identik
Mantan Calon Wakil Bupati Kerinci Gagal Maju DPD RI: Total 9 Bakal Calon Gugur
Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Pegang Nomor Urut 24
17 Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Lengkap, 5 Orang Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki Berkas
5 Bakal Calon DPD RI Jambi Gagal Maju Pemilu 2024, Salah Satunya Putri Mantan Gubernur Jambi


Kota Sungai Penuh dan Tebo Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Al Haris: Kebanggaan Jambi


