JAMBERITA.COM - Penyerahan syarat dukungan minimal untuk bakal calon DPD RI sudah ditutup tadi malam, Kamis (29/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 5 bakal calon yang dinyatakan gagal oleh KPU Provinsi Jambi.
"Setelah diteliti dan ditutup tadi malam, ada 5 bakal calon yang tidak bisa maju sebagai calon DPD RI 2024," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan, 3 orang dinyatakan gagal karena hingga hari terakhir sama sekali tidak datang ke KPU untuk menyerahkan berkas. Mereka adalah Agnita Singadikane Irsal putri Mantan Gubernur Jambi Yusuf Singadikane yang juga ibunda Ihsan Yunus Anggota DPR RI Dapil Jambi. Lalu ada Junaidi, dan Nilawati.
"Yang datang namun kita kembalikan berkasnya karena tidak sesuai adalah Marlina dan Aris Munandar," tandasnya. (am)
Bawa 2508 Dukungan, Petrus Hilman Purba Pastikan Diri Maju DPD RI
Anak Pertama Sukandar Maju DPD RI: Dukungan Terbanyak Di Tebo
PDI-P Jambi Motivasi Penyandang Disabilitas Lewat Film Tegar, Berikut Singkat Alur Ceritanya
Ketua Pemuda Muhammadiyah Maju DPD RI, Heri Kusnadi: Sudah Dapat Restu 'Ayahanda'


Kota Sungai Penuh dan Tebo Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Al Haris: Kebanggaan Jambi


