JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial D penganiaya salah seorang mahasiswa yang juga penyandang Disabilitas di Universitas Negeri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (22/12/22).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan."Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, " tuturnya.
"Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut," pungkasnya.(ir/afm)
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti Jambi Warnai Peringatan Hari Pengayoman Ke-81
Dosen UBR JAMBI Beri Edukasi TB Paru di Puskesmas Simpang Kawat Lewat FGD dan Buku Panduan
Camelia Menangkan Gugatan Banding Atas Kasus Dualisme Unbari
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti Jambi Warnai Peringatan Hari Pengayoman Ke-81



