JAMBERITA.COM - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.
Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan hari ini dilimpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, " ungkap Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang. "Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.(afm)
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," terang Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini.
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana
Modus Rental Untuk Keperluan, Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap
Oknum Dosen UNJA Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Aniaya Mahasiswa Penyandang Disabilitas


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


