JAMBERITA.COM - Camelia Puji Astuti bisa dikatakan menang pada sidang perdata pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terkait Universitas Batang Hari (Unbari). Hal ini berdasarkan putusan banding dengan nomor 123/PDT/2022/ PT JMB pada 1 Desember.
Bunyi amar putusan hakim adalah menerima permohonan pembanding yang semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 16/PDT G/2022/PN Jmb tanggal 20 September 2022.
"Alasan gugatan tidak dapat diterima adalah karena penggugat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan kepada Yayasan pendidikan Jambi," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), A. Ihsan Hasibuan, Kamis (22/12/2022).
Ihsan menjelaskan, dengan putusan tersebut sudah jelas bahwa YPJ dalam keadaan baik-baik saja dan tidak ada dualisme didalamnya. Selain itu, putusan ini juga membuktikan ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan berusaha membuat masalah.
"Ini juga sudah sangat jelas membuktikan bahwa legalitas Camelia sebagai Ketua Yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan di Unbari adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum," tandasnya. (am)
Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Tahura
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari


