JAMBERITA.COM - DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi mendesak Ketua Makamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi Kejari Kab Tebo atas kasus perambah hutan lindung dengan tersangka Syamsu Rizal.
"Karena dampak yang di timbulkan sangat hebat serta mengakibatkan rusaknya hutan," kata Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi, Robert Samosir, kepada jamberita.com, Jum'at (2/12/2022).
Maka dari itu, dia meminta MA harus bertindak tegas dan adil agar efek jera dirasakan oleh masyarakat yang mau coba-coba merusak hutan dan lingkungan hidup.
"Kita meminta agar Komisi Yudisial turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MA ini. DPD lembaga lingkungan hidup indonesia terus akan mengawal putusan MA tersebut," pungkasnya.(afm)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Lecehkan Mahasiswi Magang Di RSUD Mattaher, LSMM Jambi Minta Pelaku Dihukum Berat Sesuai UU TPKS
Cekal Bunker 20 Ton BBM Ilegal, DPD GPM Jambi dan LSMM Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi
SAH Apresiasi dan Rasa Bangga akan Gelar Profesor Komandan Sufmi Dasco Ahmad


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


