JAMBERITA.COM - DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi mendesak Ketua Makamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi Kejari Kab Tebo atas kasus perambah hutan lindung dengan tersangka Syamsu Rizal.
"Karena dampak yang di timbulkan sangat hebat serta mengakibatkan rusaknya hutan," kata Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi, Robert Samosir, kepada jamberita.com, Jum'at (2/12/2022).
Maka dari itu, dia meminta MA harus bertindak tegas dan adil agar efek jera dirasakan oleh masyarakat yang mau coba-coba merusak hutan dan lingkungan hidup.
"Kita meminta agar Komisi Yudisial turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MA ini. DPD lembaga lingkungan hidup indonesia terus akan mengawal putusan MA tersebut," pungkasnya.(afm)
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Sidang Perdana Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang Ungkap Nama Dirut dan Lainnya, Dilanjutkan Eksepsi!
Ketua Gerindra Jambi SAH Apresiasi Capaian Pemerintah Menekan Kemiskinan
Lecehkan Mahasiswi Magang Di RSUD Mattaher, LSMM Jambi Minta Pelaku Dihukum Berat Sesuai UU TPKS
Cekal Bunker 20 Ton BBM Ilegal, DPD GPM Jambi dan LSMM Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi
SAH Apresiasi dan Rasa Bangga akan Gelar Profesor Komandan Sufmi Dasco Ahmad
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


