Konflik Lahan Berakhir, Perwakilan SAD 113 Jambi Langsung Terima Sertifikat dari Jokowi



Kamis, 01 Desember 2022 - 17:53:29 WIB



Presiden Jokowi Secara Simbolis Menyerahkan Sertifikat Tanah, Kamis (1/12/2022).
Presiden Jokowi Secara Simbolis Menyerahkan Sertifikat Tanah, Kamis (1/12/2022).

JAMBERITA.COM - Selama 35 tahun konflik lahan antara Warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan pihak PT.Berkah Sawit Utama (BSU) berakhir. Pasalnya mereka para SAD melalui perwakilan secara langsung menerima sertifikat dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kamis (1/12/2022).

Untuk itu, Jokowi mengapresiasi penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU yang berkonflik selama 35 tahun."Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung, ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum memang sulit, menghabiskan tenaga. Dan Alhamdulillah sekarang yang SAD 744 bidang sudah diselesaikan semuanya," katanya.

Jokowi pun mengungkapkan bahwa tanah yang didapatkan oleh SAD itu seluas 1 Hektar. Menurut Jokowi hal itu terwujud karena adanya kerja keras dari Menteri ATR/BPN (Purn) Marsekal TNI Hadi Cahyanto dan jajaran."Karena rajin turun ke lapangan," jelasnya.

Selain dari Provinsi Jambi, Jokowi juga menyerahkan sertifikat tanah di seluruh Provinsi di Indonesia. Pantauan media ini, ratusan masyarakat penerima sertifikat sempat mengangkat sertifikat nya masing masing.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi Wartomo menjelaskan konflik antara SAD 113 dengan PT BSU telah berakhir dengan harmonisasi. "Seperti yang terjadi pada Jum'at kemarin mereka sepakat untuk mengakhiri konflik itu," ungkapnya.

Wartomo mengatakan, dengan berakhirnya konflik tersebut, pihaknya melakukan pengukuran lahan dan tapal batas berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak."Seluas 750 hektar ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wartomo mengucapkan rasa terimakasih kepada Menteri ATR/BPN, di mana hal itu tak terlepas dari arahannya kepada kakanwil ATR/BPN setiap daerah."Termasuk lembaga peradilan dan tentu kami juga terimakasih kepada jajaran Forkompimda," katanya.

Setelah pengukuran, pihaknya juga akan menerbitkan sertifikat tanah secara komunal atau milik bersama dalam waktu 15 hari kedepan."Mudah-mudahan enggak sampai 15 hari. Yang jelas kita punya komitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan dan penyerahan sertifikat," bebernya.(afm)





Artikel Rekomendasi