Maraknya aksi mucikari di prostitusi online



Selasa, 29 November 2022 - 15:25:05 WIB



Dea Nur Fadila
Dea Nur Fadila

Oleh : Dea Nur Fadila*

 


Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasu dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.

Kehidupan kota besar yang serba modern dengan pengaruh kemajuan teknologi yang pesat, ditambah lagi dengan minimnya kesadaran akan norma – norma agama dan norma – norma hukum menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti bergesernya nilai – nilai sosial yang dahulu dianggap sakral oleh sebagian besar orang, seperti kehidupan malam, sex pra nikah, pergaulan bebas dan lain lain. Adanya pergeseran nilai – nilai sosial tersebut dianggap suatu hal yang wajar bagi sebagian besar masyarakat di kota besar, sehingga timbul sikap acuh, tidak peduli dengan adanya penyimpangan sosial berupa transaksi seks di lingkungan masyarakat. Selain itu ada hal yang membuat seseorang melakakukan prostitusi oniline yaitu krisis ekonomi, masalah urbanisasi dan kenaikan berbagai kebutuhan pokok sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, baik masyarakat yang tinggal di kota besar, dimana guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut data yang diperoleh sebanyak 10 – 15 persen anak muda usia 15 – 24 tahun pernah berhubungan seks dengan PSK, dan 50 persen telah berhubungan seks sebelum menikah. Kalangan masyarakat Indonesia pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat, ada pula pihak yang menganggap pelacuran atau prostitusi sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun dibutuhkan (evil necessity).

Prostitusi telah mencederai jati diri bangsa yang terkenal luhur dan menjujung tinggi nilai negara, sehingga dapat dikatakan prostitusi menajdi gangguan atau hambatan bahkan ancaman di bidang sosial budaya.

Praktik prostitusi online ini memiliki tiga komponen yang menjadi dasar terjadinya prostitusi, diantaranya terdapat komponen pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur, mucikari atau germo dan pelanggan (pengguna jasa PSK). Mucikari atau germo adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik PSK, dan penghasilannya diperoleh dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh wanita-wanita dengan para pelanggannya.

Pihak yang menggunakan atau memakai jasa dari seorang PSK. Dari semua pihak yang ada di mata rantai prostitusi, pihak inilah yang menajadi titik bagaimana transaksi itu dapat terjadi. Selain itu juga menjadi target bagi pemilik website atau forum prostitusi online untuk menyewa PSK yang di tawarkan. Prostitusi adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Terdapat empat elemen utama dalam definisi pelacuran yang dapat ditegakkan yaitu,

(1) bayaran
(2) perselingkuhan
(3) ketidakacuhan emosional
(4) mata pencaharian.

Dari keempat elemen utama tersebut, pembayaran uang sebagai sumber pendapatan dianggap sebagai faktor yang paling umum dalam dunia pelacuran.

Anggota polisi telah banyak mengadakan razia di kamar hotel yang berbintang maupun tidak dan mendapatkan satu pasangan yang bukan bersuami istri.

Setelah diintrogasi,laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Korban yang dijualnya ini tarifnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu sekali kencan. Dari tarif itu tersangka juga mendapatkan keuntungannya.

Wanita itu dapat uang Rp 200 ribu,lalu uang itu cuma untuk kebutuhan makan, biaya penginapan dihotel dan biaya sehari-hari nya.Kasus prostitusi ini dimulai dari anak yang dibawah umur serta orang dewasa.
Cara melakukan kegiatan prostitusi yang dimaksud ialah dengan cara:

1. Prostitusi jalanan yaitu jenis prostitusi semacam ini diberikan kepada laki-laki atau langganan yang penghasilan rendah.Hal ini disebabkan karena tarif pelayanan seksual yang ditawarkan tidak mahal dan mudah terjangkau oleh mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Prostitusi panggilan Prostitusi ini sering disebut call girl.Dilakukan melalui perantara seperti mucikari atau germo sekaligus operasi kegiatan seks tersebut di bawah pengawasan perantara tadi dan semakin berkembangnya teknologi biasanya cara memesan para PSK menggunakan media online.Seperti menggunakan Blackbarry Messenger, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain.,

3. Prostitusi rumah bordil yaitu praktik pelacuran, dimana pelacur dapat dijumpai di tempat-tempat tertentu, berupa rumah-rumah yang dinamakan bordil, yang mana umumnya di setiap bordil dimiliki oleh namanya mucikari atau germo.
4. Prostitusi terselubung yaitu Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok salon dan spa atau bisa juga melalui internet.

Pasal yang dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).(*)


Penulis adalah: Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Keperawatan*



Artikel Rekomendasi