5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Resmi Ditahan



Sabtu, 26 November 2022 - 09:44:51 WIB



Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elffie Yennie Saat di Kejari Batanghari.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elffie Yennie Saat di Kejari Batanghari.

JAMBERITA.COM - Akhirnya lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, telah diserahterimakan dari Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejari Batanghari, Jum'at (25/11/2022).

5 orang tersangka tersebut adalah, Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang mana pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kab Batanghari TA 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,3 Miliar," ujarnya.

Sejauh ini, Kajari Batanghari Sugih Carvallo telah menunjuk 7 orang Jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan 5 orang tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya Jaksa kembali melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai 25 November 2022 sampai dengan 14 Desember 2022 dan dititipkan di Rutan Polda Jambi karena Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih yang saat itu didampingi para kasi-nya.

Lantas, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian? Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. “Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” tuturnya.

Dari pantauan media, penyerahan tersangka dan barang bukti ini baru selesai Pukul 21.30 WIB, dan para tersangka dinaikan mobil guna dibawa ke Rutan Polda Jambi.

Seperti diketahui sebelumnya, kelima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi, setelah keluar dari ruang pemeriksaan mereka langsung di borgol menggunakan pakaian oranye dan di tahan Polda Jambi.

"Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, Kamis (24/11). Ia mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

"Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar dan Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020," jelasnya.

"Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 Miliar," terangnya. 

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi. "Iya pembangunan tidak memenuhi kelayakan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi