Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Gara-gara Istrinya Diganggu Tetangga



Selasa, 22 November 2022 - 19:48:40 WIB



Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan/Foto : Irwansyah.
Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan/Foto : Irwansyah.

JAMBERITA.COM - Tim Macan Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kejadian tersebut pada Rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim nya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, pelaku pembunuhan yaitu FL (33) Warga Alam Berajo. Setelah melakukan aksi nya itu, pelaku pun kabur membawa keluarga nya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban," katanya, Selasa (22/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, Eko menjelaskan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melaui pesan "whatsapp".

"Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan perna memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang," tambahnya.

Kejadian pembunhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

"Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri," tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(afm)





Artikel Rekomendasi