JAMBERITA.COM - Aset Pedestarian Danau Sipin sarana pendukung venue dayung yang dengan menggunakan dana APBN tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp13 Miliar (M) terkesan terbengkalai dan belum diresmikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Padahal sebelumnya, pada 2 Februari 2021, aset tersebut sudah diserahkan (hibah) melalui Balai Sarana dan Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Wakil Ketua Pengprov PODSI Jambi Ansori Hasan menyoroti aset tersebut karena selain terkesan terbengkalai belum diresmikan juga tampak tidak terurus."Coba lihat itu lampu-lampu sudah hitam semua, dan bangunan sudah retak retak," ujarnya saat berada di kawasan Danau Sipin yang kebetulan dalam rangka Kejurprov Dayung, Kamis (27/10/2022).
Ansori menyayangkan aset tersebut padahal jika di fungsikan selain menjadi pendukung (penyu) dayung, juga berdampak bagi perekonomian masyarakat Jambi."Sampai saat ini kita belum tahu dinas mana yang mengelola, yang jelas ini kalau tidak salah sudah diserahkan kepada Pemprov Jambi, tapi sampai sekarang belum diresmikan," pungkasnya.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
New CB150X, Dealer Honda MWP Sengeti Berikan Potongan Angsuran hingga Voucher Diskon
Kejurprov Dayung Dimulai, 10 Kabupaten Berlaga di Permukaan Air Danau Sipin Jambi
Gubernur Jambi Jawab Somasi LBH-PI Soal Lambatnya Penanganan Angkutan Batubara
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


