Gubernur Jambi Jawab Somasi LBH-PI Soal Lambatnya Penanganan Angkutan Batubara



Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:49:19 WIB



Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini Saat Dijumpai Jamberita.com di ruang Kerjanya, Kamis (27/10/2022).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini Saat Dijumpai Jamberita.com di ruang Kerjanya, Kamis (27/10/2022).

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan oleh LBH Pranata Iustitia (PI) Jambi terkait dengan penanganan batubara yang dinilai lamban.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini membenarkan bahwa Gubernur Jambi atau Pemprov telah menjawab sekaligus sudah memberikan surat kuasa khusus kepada Saudara Sarbaini dan kawan kawan.

"Jawaban sudah kita kirim melalui pos pada 19 Oktober kemarin, dengan nomor surat 286/SKU/SETDA.HKM.1/X/2022," ungkapnya, saat dijumpai jamberita.com di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).

Adapun surat jawaban tersebut yaitu :

Kepada, Yth. Frandy Septior Nababan, SH Dkk (LBH PRANATA IUSTITIA JAMBI) di Jambi. Kami selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi Menanggapi surat Saudara Nomor 08/SK-LBH/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Somasi sebagai berikut :

1. Bahwa didalam surat somasi Saudara menjelaskan mengatasnamakan diri sendiri, namun didalam somasi Sdr yang dilayangkan justru, Sdr Juga mewakili warga masyarakat yang berdomisili di Provinsi Jambi, namun Saudara tidak memiliki Legal Standing untuk mewakili warga masyarakat Jambi tersebut.

2. Bahwa somasi Sdr merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2012 dimana menjadi dasar hukum bagi Sdr dalam mengajukan somasi, jika Sdr baca Perda tersebut dengan seksama jelas merupakan kewenangan Bupati, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2)

Pasal 7 Ayat (2) “ Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju ruas jalan Muara Bungo – Muara Tebo ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya’”.

Pasal 8 Ayat (2) “Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju tempat penumpukan batubara dapat menggunakan jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya”

3. Bahwa perlu Sdr ketahui Pemerintah Provinsi Jambi/Gubernur Jambi (Dr. H. Al Haris) telah melakukan penyelesaian permasalahan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan batas-batas kewenangannya sesuai perundang-undangan tentang penetapan pengangkutan batubara. Dengan demikian Somasi yang Sdr alamatkan kepada Gubernur Jambi menjadi tidak tepat.

4. Sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jambi telah banyak melakukan tindakan terkait penertiban angkutan batubara diantaranya :

a. Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB -3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Muaro Jambi Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi;

b. Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten/Kota dengan Forkopinda Provinsi Jambi Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara tanggal 15 Nopember 2021;

c. Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemegang IUP Nomor : S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;

d. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 69/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus Dalam Provinsi Jambi;

e. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Tahun 2022;

f. Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi;

g. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Jambi;

h. Surat Gubernur Jambi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 5.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Permohonan Penghentian Sementara Aktifitas Angkutan Batubara. Apa yang dituduhkan Saudara kepada Pemerintah Provinsi Jambi tentang pembiaran adalah tidak benar.

5. Dengan demikian terhadap somasi yang disampaikan oleh Saudara menjadi kurang tepat dan salah sasaran.

Demikian disampaikan dan terima kasih. Jambi, 19 Oktober 2022.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi M. Ali Zaini, S.H.,M.H. Sugianto, SH. Dr. Sarbaini, S.H.,M.H. Musri Nauli, S.H, H. Hajis Messa, SH Ami Setia, SH, Musri Nauli, S.H, Ami Setia, SH. Tembusan : 1. Gubernur Jambi (sebagai laporan); 2. Ketua DPRD Provinsi Jambi; 3. Kapolda Jambi; 4. Arsip.





Artikel Rekomendasi