JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memulai penyidikan baru terkait pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018.
Bahkan Hari ini Senin (20/9/2022), KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dslam keterangan tertulisnya mengatakan jika ada 15 saksi yang diperiksa hari ini. Dimana, pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi.
Adapun saksi yang diperiksa atas nama:
1. ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019
2. ARFAN Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017.
3. ARRAKHMAT EKA PUTRA Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
4. CEKMAN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
5. CHUMAIDI ZAIDI Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019
6. H. CORNELIS BUSTON Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
7. FAHRURROZI Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019
8. GUSRIZAL Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019
9. KUSNINDAR Mantan Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
10. PARLAGUTAN NASUTION Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
11. SUFARDI NURZAIN Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 - 2019
12. SUPRIYONO Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
13. TADJUDDIN HASAN Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
14. WIWID ISWHARA Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
15. ZAINUL ARFAN, S.TP Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019.
Ali Fikri sendiri membenarkan jika KPK kembali mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Ali menjawab pesan Whats Apo jamberita.com.
Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.
Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.
Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya beredar nama nama tersangka baru suap ketok palu. Ini Berdasarkan surat tersebut, ada puluhan tersangka baru kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Informasi dari surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.
Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:
1.Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
6. Kusnindar
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(*/)
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Bahas Rencana Sosialisasi KUHAP Baru
Dua Delegasi Asal Jambi Ikuti KPD Kwarnas 2026, Cetak Pelatih Pramuka Unggul
Imbas Kenaikan BBM, Driver Mobil Maxim Datangi DPRD Kota Jambi Tuntut Kenaikan Tarif
Mahasiswa UNJA Raih 2nd Runner Up Award di ASEAN Intervarsity Youth Competition 2022 Thailand
UNJA dan AJI Adakan Pelatihan Cek Fakta Menangkal Berita Hoaks
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia


