JAMBERITA.COM- Mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni mengatakan jika Apif Firmansyah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
" Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara dua bulan," katanya dalam vonis yang dibacakan pada Kamis 21 Juli 2022.
Selanjutnya Apif juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Pembayaran uang pengganti satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bisa disita jika tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun 6 bulan.(*/sm)
Meresahkan, 7 Orang Remaja di Jambi Diduga Komplotan Geng Motor Diamankan
Dua Pelaku Curanmor Bolak Balik Penjara, Polresta Harap Putusan Pengadilan Lebih Maksimal
Resmob Polda Jambi Tangkap Pelaku Penculikan Anak Dalam Bus Tujuan Palembang
Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH tentang Mata Uang Kripto
Apif Curhat Beda Nasib dengan Asrul yang Tak Tersentuh Hukum


Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci


