JAMBERITA.COM - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Barang Bukti (BB) sebanyak 43 Paket Ganja dengan berat 45,715 Kg, Rabu (6/7/2022).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumut.
"Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30th) dan RP (30th), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO)," ujarnya, Rabu (13/7/22).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa barang bukti dibawa dari Madina Sumut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri, dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi. "Mereka kita amankan di jln Kaca piring II Kecamatan Telanaipura," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, baeang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi. "Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi, " ungkapnya.
Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli. "Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja," pungkasnya.(afm/ir/sap)
Pemkot Jambi Apresiasi Siginjai Feast 2026, Dorong Kolaborasi Ekonomi Kreatif Bersama BI
Kanwil DJP Sumbar - Jambi : Batas Waktu SPT Pajak Penghasilan Badan Diperpanjang
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari dan Sampaikan Apresiasi
Dua Pelaku Curanmor Bolak Balik Penjara, Polresta Harap Putusan Pengadilan Lebih Maksimal
Resmob Polda Jambi Tangkap Pelaku Penculikan Anak Dalam Bus Tujuan Palembang
Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH tentang Mata Uang Kripto


Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci


