JAMBERITA.COM - Tim macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk dua orang pelaku spesialis Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan di Kota Jambi.Dari pengakuan pelaku, mereka berdua melakukan aksinya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di dalam Kota Jambi.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan untuk identitas kedua pelaku berinisial MCC warga Kotabaru berperan sebagai pemetik kendaraan, kemudian untuk jokinya berinisial JH warga Tenalaipura.
"Untuk sementara, Tim macan masih mengejar ke TKP yang lain dan berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang lain, supaya nantinya kita harapkan bisa dikembalikan kepada masyarakat selaku korban," tegasnya, Selasa (12/7/2022).
Menurut Wakapolresta, kedua pelaku ini termasuk residivis, karena sudah berkali kali melakukan pencurian dam telah beberapa kali masuk penjara. "Kami sebut dia spesialis, karena sudah seringkali melakukan curanmor sudah tertangkap dan berulang kali, jadi ada catatan kriminalitas. Kami berharap putusan pengadilan yang maksimal," harapnya.
Selain itu, Wakapolresta juga berharap kepada penerima atau penadah hasil kejahatan kedua pelaku tersebut segera mengembalikan nya kepada Satreskrim Polresta Jambi agar barang hasil curian tersebut dapat dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.
"Silahkan bagi yang merasa menerima kendaraan atau membeli dari pelaku agar dalam waktu satu kali 24 jam menyerahkan kendaraannya ke kandang macan saat Reskrim Polresta Jambi," katanya.
Untuk diketahui, ada empat kendaraan yang masih dalam pencarian pihak kepolisian yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / B - 27 / 1 / 2022 / SPKT II / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi , tanggal 31 Januari 2022, lokasi kejadian di Toko Villa Parfum Jalan TP Sriwijaya, Keluraha Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Honda Beat Warna Hitam Nopol BH 3210 NX.
Kedua, Laporan Polisi Nomor : LP / B - 183 / VI / 2022 / SPKT II / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi pada tanggal 04 Juni 2022, lokasi kejadian di Depan Konter HP ARYA CELL di Rt 28 Kel Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Honda Beat Street Nopoi BH 2199 XE.
Ketiga, Laporan Polisi Nomor : LP / B - 228 / VI / 2022 / SPKT I / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 27 Juni 2022, lokasi kejadiannya di Jalan TP Sriwijaya Rt 01 No 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Honda Scoppy wama cokelat BH 4709 ZP.
Dan terakhir, Laporan Polisi Nomor : LP / B - 241 / VI / 2022 / SPKT I / Polsek Kotabaru / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 08 Juli 2022, lokasi kejadiannya di Toko Bangunan Rimbo Jaya di Jalan Lingkar Barat Kel Kenali Besar Kec Alam Barajo Kota Jambi Honda Scoppy warna Hitam BH 4722 ZW. (Ir/afm)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Resmob Polda Jambi Tangkap Pelaku Penculikan Anak Dalam Bus Tujuan Palembang
Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH tentang Mata Uang Kripto
Apif Curhat Beda Nasib dengan Asrul yang Tak Tersentuh Hukum


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


