JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Inspektorat Daerah Provinsi Jambi mengajak semua pihak turut serta mensukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rangka menciptakan pelayanan terpercaya dan bebas dari praktik korupsi.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan SPI dilaksanakan merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan dengan tujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.
"SPI melibatkan sebanyak 640 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk di Jambi. Mereka yang berpartisipasi baik dari internal pemerintah, maupun pengguna layanan/mitra kerja (eksternal)," katanya.
Kriteria penilaian, yaitu terkait dengan transparansi, integritas, perdagangan pengaruh, pengelolaan anggaran, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sosialisasi anti korupsi."Nanti mereka (responden) yang berpartisipasi akan diberikan link kuisioner baik melalui email atau pesan WhatsApp. Survei akan dimulai pada bulan ini sampai dengan Oktober 2022 mendatang," jelasnya.
Menurut Agus berdasarkan SPI tahun 2021 waktu lalu, penilaian pihak eksternal lebih tinggi dibanding dari internal, yakni di 83,5 dan internal Pemprov sendiri 73,4."Artinya di lingkup Pemprov sendiri penilaian itu lebih rendah, sementara pihak luar itu orang yang menggunakan pelayanan, misalnya orang yang mengurus perizinan, pelayanan kesehatan ke pihak pemerintah, nilainya lebih tinggi," katanya.
Kendati demikian, Agus berharap dari hasil SPI 2021 dapat menjadi pemicu agar SPI di tahun 2022 ini bisa masuk ke rata rata nasional. "Nanti ini bisa menjadi bahan evaluasi KPK, hasilnya akan diberikan rekomendasi, terkait mana saja yang harus diperbaiki terutama tata kelola pemerintahan daerah," jelasnya.
Agus menjelaskan, jika berdasarkan SPI di 2021 KPK merekomendasikan agar Pemprov Jambi dapat meningkatkan kualitas sistem merid, pengaturan pengelolaan konflik kepentingan hingga implementasi pada proses rotasi mutasi dan promosi terhadap jabatan.
"Contoh salah satunya menghindari suap dalam mendapatkan jabatan, kemudian rekomendasi, perdagangan pengaruh agar dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi dalam pelaksanaan tugas," tuturnya.
Rekomendasi KPK lainnya, yaitu Pemprov Jambi juga disarankan agar dapat mengoptimalisasi penggunaan teknologi melalui layanan online atau bentuk lain yang sudah dijalankan. "Di tahun ini sudah kita jalankan, namanya bela pengadaan bisa di akses di tokodaring.lkkp.id , misalnya beli kue, tinggal klik sesuai dengan kebutuhan, melalui M Bis sama Gojek," ungkapnya.
Melalui aplikasi tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi mengklaim bahwa transaksi sudah mencapai Rp2,2 Miliar melalui M Bis, dan melalui Grab sudah Rp49 juta.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Kesehatan Tentang Pola Hidup Sehat dan Penyakit Kronis
Tak Puas Ditemui Komisi IV, Mahasiswa Paksa Masuk ke Gedung DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Resmi Bergelar Doktor


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



