19 OPD Harus Selesaikan Temuan BPK, Agus : Jika Tidak, Ada Sanksi



Senin, 20 Juni 2022 - 15:17:19 WIB



Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto.

JAMBERITA.COM - Sebanyak 19 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini sedang didorong untuk segera menyelesaikan temuan administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga besok kepada OPD yang belum menyelesaikan temuan administrasi. "Harapannya, khusus rekomendasi administrasi yang seyogyanya tidak sulit. Ini harus dituntaskan segera. Sudah di sepakati besok," kata Agus. Senin, (20/6/2022).

Agus mengatakan, saat ini persentase pencapaian tindak lanjut pemprov Jambi terhadap temuan BPK RI masih diangka 62 persen. Dan pihaknya menargetkan bisa naik menjadi 75 persen.

"Termasuk temuan pending, yang sifatnya masih administrasi walaupun pejabatnya bukan pejabat yang sekarang. Tetap memberikan teguran. Sehingga persentase pencapaian tindak lanjut pemprov Jambi terhadap rekomendasi BPK itu akan naik," jelasnya.

Agus juga menegaskan, apabila hingga waktu yang ditentukan OPD belum memberikan laporan. Maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran."Apabila tidak dituntaskan besok, tetapi kita tetap berharap besok. Kita akan lakukan tindakan pemberian teguran kepada kepala OPD yang bersangkutan," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi