JAMBERITA.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani memimpin rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2022 di Aula Kantor Inspektorat Jambi. Senin, (20/6/2022).
Abdullah Sani menjelaskan, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ini harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Ia mengatakan, temuan yang sifatnya administrasi harus disampaikan hasilnya kepada inspektorat besok.
"Kita sepakat bahwa temuan yang sifatnya administrasi kita kasih batas waktu sampai besok. Sampai jam 24.00 WIB," tegasnya.
Dijelaskan Abdullah Sani, temuan yang paling banyak adalah persoalan yang bersifat administrasi. "Dibilang banyak tidak, dibilang sedikit juga tidak. Rata-rata yang paling banyak itu persoalan administrasi," jelasnya.
Selain temuan yang bersifat administrasi, Abdullah Sani juga menyebutkan ada temuan yang sifatnya keuangan. Dan akan segera diselesaikan. "Tapi semoga semuanya bisa kita selesaikan sebelum 60 hari itu," ungkapnya. (sap)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Ratusan Pegawai Pemprov Jambi Kedapatan Tidak Memakai Atribut Lengkap
Komisioner KI Silaturahmi ke KPU Provinsi Jambi, Ini yang Disampaikan
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



