JAMBERITA.COM - Sidang kasus korupsi pembangunan Parit Culum Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah memasuki babak akhir. Kusnindar yang merupakan terdakwa divonis oleh Hakim dengan hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini sama persis dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.
“Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Hukuman penjara 1.5 tahun dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Majelis Hakim membacakan putusan, Senin (13/6/2022).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 109 juta rupiah dan harus dibayar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka akan disita harta benda yang sebanding dengan nilai uang pengganti tersebut.
“Jika tidak sebanding, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim.
Kusnindar tidak terbukti oleh hakim melanggar pasal primer yang didakwa oleh Jaksa. Namun, Kusnindar terbukti melanggar pasal subsidair dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (am)
Berikan Pinjaman Ke Apif Rp 90 Juta, Edi Tebing : Itu Hutang dan Sudah Dikembalikan
Zumi Zola Akui Pernah Ditawari Masnah Jabatan OPD Pemkab Muaro Jambi
Zumi Zola Kembali Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Apif Firmansyah
Sanggah Saksi Soal Kesesuaian Spesifikasi Bangunan, Jaksa : Bukan Hanya Soal Bangunan Berdiri


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



