JAMBERITA.COM – Edi Zulkarnain alias Edi Tebing memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah memberikan Apif Firmansyah pinjaman uang sebanyak Rp 90 Juta. Apif Firmansyah sendiri secara langsung menelpon untuk meminjam uang tersebut.
“Kami berikan uang tersebut sebagai pinjaman. Namanya Andre yang datang kerumah untuk mengambil uang pinjaman tersebut,” katanya didalam persidangan, Kamis (9/6/2022).
Ia menyebutkan, tidak berselang lama uang tersebut dikembalikan sama Apif. Setelah itu dirinya tidak ada lagi memberikan uang atau Apif meminjam uang kembali.
“Kami juga ada dapat 1 proyek peningkatan jalan di daerah Tanjung Jabung Barat. Cuma itu kami lewat proses lelang dan sesuai prosedur. Tidak ada pemberian uang sama sekali untuk mendapatkan proyek tersebut,” tandasnya. (am)
Zumi Zola Akui Pernah Ditawari Masnah Jabatan OPD Pemkab Muaro Jambi
Zumi Zola Kembali Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Apif Firmansyah
Sanggah Saksi Soal Kesesuaian Spesifikasi Bangunan, Jaksa : Bukan Hanya Soal Bangunan Berdiri
Lanjutan PK Siswati, 2 Saksi Nyatakan Bangunan Sesuai dan Ada


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



