JAMBERITA.COM - Komitmen Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam membesarkan partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini sungguh luar biasa.
Di saat sebagian masyarakat masih liburan lebaran, SAH yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI ini tetap mengingatkan barisan pejuang Gerindra yang dipimpinnya untuk segera mempersiapkan Verifikasi Partai.
Dalam hal ini SAH yang dikenal sebagai bapak beasiswa Provinsi Jambi ini bahkan telah memanggil Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Jambi untuk melanjutkan tahapan persiapan pendaftaran dan verifikasi partai.
" Saya telah panggil Bappilu, agar menyiapkan tahapan pendaftaran partai dan verifikasi, untuk itu saya minta pengurus dan anggota DPRD Gerindra habis libur lebaran ini fokus menyiapkan pendaftaran dan varifikasi partai, " ungkap SAH di Jambi (8/5/22) saat diwawancarai pagi ini.
Kepengurusan Gerindra Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan SAH sendiri saat puasa kemarin telah melaksanakan rapat maraton untuk mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi partai.
Menurutnya Partai Gerindra tidak terjebak dengan aturan KPU bahwa partai yang memperoleh kursi DPR RI tidak perlu verifikasi. Karena, secara internal Gerindra setiap pemilu tetap melaksanakan verifikasi internal.
" Kita di Gerindra selalu ada verifikasi internal, jadi ada tidak aturan KPU, kita mempersiapkan bahan - bahan untuk pendaftaran, baik itu kepengurusan dari DPD, DPC, PAC dan ranting, maupun anggota yang dibuktikan KTA, jadi habis lebaran ini saya intruksikan pengurus dan anggota dewan fokus mempersiapkan ini, ada sanksi jika mereka tak mengindahkan, " tegas SAH.
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Jumatan Pasca Lebaran, SAH Perkuat Halal Bi Halal Ajang Saling Memaafkan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



