JAMBERITA.COM- Pasca Lebaran, Anggota Komis IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM langsung melakukan gebrakan dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di Rumah Aspirasi SAH, Jumat,(6/5/2022) Kawasan Telanaipura Jambi.
Sosialisasi UU Cipta Kerja ini dilaksanakan dalam reses masa persidangan ke IV DPR tahun 2021 - 2022 selama tiga hari dari tanggal 5 - 7 Mei 2022.
Sosialisasi dilakukan dengan perserta dari mahasiswa dan serikat pekerja sebagai narasumber yaitu Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM selaku Anggota DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan. Dalam pemaparannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengatakan manfaat UU Cipta Kerja mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia.
Menurutnya dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya dalam usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja.
"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan." ujar Bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.
Selain itu, SAH juga menyebutkan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dengan adanya UU Cipta Kerja.
“Kita berharap mahasiswa yang hadir dapat pemahaman yang lebih utuh dari UU Cipta Kerja,“ tandas SAH.(*/*/sm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Jumatan Pasca Lebaran, SAH Perkuat Halal Bi Halal Ajang Saling Memaafkan
Polda Jambi Catat Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 20 Persen
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



