Oleh: Salamatul Fitri*
Jambi merupakan salah satu provinsi penghasil batubara di Indonesia. Sayanganya, eksploitasi batubara menimbulkan permasalahan yang tidak kunjung selesai. Jalanan yang rusak karena beroperasinya truk muatan batu bara, kecelakaan lalu lintas karena ramainya lalu lintas jalan umum di Jambi, sisa tambang galian batubara yang mencemari lingkungan dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Puluhan mahasiswa Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa 29 Maret 2022. Mahasiswa melakukan unjuk rasa mempertanyakan persoalan aturan batu bara yang terkesan dibiarkan. Pada sebelumnya pemerintah mengatur langsung jam operasional di Jambi. namun, nyatanya truk muatan batu bara bebas berjalan. (jambi-independent.co.id, 29/03/2022).
“Kadang jam tiga sore mobil batu bara sudah lewat, padahal ini aturan dalam surat edaran Gubernur Jambi,“ kata salah satu orator. Mahasiswa meminta Pemprov Jambi meminta pengawasan lebih ketat untuk truk muatan batu bara di Jambi. Khususnya, di jalan lintas Simpang Rimbo yang masih melintas siang hari. Seharusnya truk muatan batu bara beroperasi dari jam 18.00-06.00 WIB. Lalu lintas truk batu bara sangat mengganggu para pengguna kendaraan dan terkadang menimbulkan korban jiwa. Truk muatan batu bara melintas dengan beriringan satu sama lain, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain dan menimbulkan kemacetan panjang.
Batu bara merupakan salah satu komoditi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Hasil emas hitam ini sangat menggiurkan dan menambah pendapatan negara apalagi daerah penghasil batu bara. Produksi batu bara yang melimpah dimanfaatkan guna pembangkit listrik di Indonesia dan juga di ekspor ke berbagai negara salah satunya Korea Selatan.
Provinsi Jambi sendiri memiliki 3 kabupaten penyumbang batu bara nasional yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Salorangun dan Kabupaten Batang Hari. Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendri mengatakan pendapatan yang dihasilkan dari perusahaan penambangan yang ada di Provinsi Jambi, pada data 2020 lalu ada sebanyak Rp 345 Miliar. Sedangkan untuk 2021 ini sendiri, sampai bulan September, pendapatannya mencapai Rp 253 Miliar.
Batubara tercatat sebagai penyumbang devis yang cukup besar bagi negara. Potensi batubara yang belum di eksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, dimana Jambi adalah salah satu lumbung batu bara nasional. Dilansir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga batu bara acuan pada Maret 2022 sebesar USD 203,69 per ton. Harga tersebut meningkat pada bulan April 2022 sebesar USD 288,4 per ton. Harga yang melambung tersebut membuat produksi batu bara terus di genjot pemilik pertambangan dan terlihat di Provinsi Jambi hampir setiap hari truk muatan batu bara melintas dalam jumlah yang banyak. Perusahaan pasti mengejar target penjualan dengan harga yang melambung sehingga semakin banyak keuntungan yang didapatkan.
Faktanya, pemilik pertambangan batu bara di Provinsi Jambi bukanlah pengusaha lokal kebanyakan adalah pengusaha luar daerah sehingga tidak mampu memberikan perubahan terhadap ekonomi rakyat. Selain itu, sisa galian tambang batu bara dibiarkan saja sehingga menimbulkan genangan air dan membahayakan. Jalan umum yang dilewati truk muatan batu bara juga rusak, kepedulian para pengusaha belum terlihat bahkan terkesan abai sehingga rakyat yang terkena dampaknya. Pemerintah Daerah juga terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan batu bara, pembangunan jalan khusus batu bara tidak terealisasi hingga saat ini, pengaturan jam operasional muatan batu bara juga sering diabaikan oleh truk muatan batu bara dan melintas di jam-jam yang seharusnya dilarang. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat terus terjadi tetapi permasalahan batu bara tidak kunjung selesai. Begitulah, ironi sistem kapitalisme-demokrasi sulit mendengarkan rintihan rakyat selalu mengedepankan urusan para kapitalis (pemilik modal).
Pengelolaan tambang dan Sumber Daya Alam (SDA) seharusnya dikuasi oleh negara karena sektor vital yang tidak boleh dimiliki perorangan. SDA harus dikelola negara, hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyelenggaraan urusan publiknya. Sangat disayangkan dalam sistem kapitalisme, SDA dikuasai segelintir orang yang mementingkan keuntungan semata tanpa melihat dampak buruk kepada rakyat. Kondisi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 dengan bunyi ”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”.
Turunnya mahasiswa ke jalan meminta kejelasan regulasi terkait batu bara perlu diapresiasi. Setidaknya, mahasiswa masih mendengar denyut nadi rakyat. Mahasiswa memiliki peranan penting ditengah masyarakat. Mahasiswa adalah calon intelektual muda yang sumbangsih keilmuannya dinantikan dimasa depan. Mahasiswa adalah penerus estafet perjuangan bangsa. Peran mahasiswa sangat dinantikan yakni sebagai agent of change, agen perubahan yang akan membawa perubahan lebih baik dimasa mendatang. Mahasiswa juga memiliki peran sebagai social control, yang memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah terhadap kebijakan yang dibuat, jika terdapat kezaliman terhadap rakyat maka mahasiwa menjadi yang terdepan melindungi dan menyuarakan aspirasinya.
Turunnya mahasiswa ke jalan adalah bukti menjalankan perannya dengan baik. Hanya saja penting menjadi catatan bahwa arah perjuangan harus jelas, agar solusinya tidak tambal sulam. Setiap perjuangan tujuannya untuk menuntaskan masalah rakyat. Nah, agar perjuangannya solutif, mahasiswa harus memahami akar masalah. Jika, melihat kondisi mahasiswa saat ini, solusi yang ditawarkan yakni pembangunan jalan khusus batu bara masih dalam kerangka sistem yang berjalan. Solusi yang ditawarkan hanya solusi praktis tidak menyentuk akar permasalahan yakni pengelolaan SDA kepada kapital. Diketahui bahwa ketika Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020, seluruh provinsi sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolan minerba. Sejak adanya aturan tersebut, semuanya beralih ke pemerintah pusat. Terlihat, bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena pengelolaan minerba diambil alih pemerintah pusat jikapun ada dampak yang ditimbulkan maka pemerintah daerah juga terkena imbasnya seperti yang terjadi di Provinsi Jambi.
Permasalahan minerba sifatnya sistemik bukan semata karena penguasanya tetapi kesalahan dalam tata kelola minerba di negeri ini. Provinsi Jambi hanyalah salah satu wilayah di negeri ini yang terkena dampak eksploitasi batu bara yang besar-besaran. Jadi, arah perjuangan dan perubahan juga menyentuh sistemik bukan parsial semata. Perubahan yang diinginkan mahasiswa tidak akan terwujud dalam sistem demokrasi, yang ada justru demokrasi melanggengkan kezaliman demi kezaliman. Perubahan kondisi negeri hanya akan terwujud dengan perubahan sistem dari demokrasi-kapitalisme menjadi islam. Inilah proyek perubahan yang harus diperjuangkan mahasiswa.
Sistem islam adalah alternatif yang harus dipilih dan diperjuangkan mahasiswa. Dalam islam politik bermakna ri’ayatus syu’unil ummah (pengurusan urusan rakyat). Dari definisi tersebut terlihat bahwa adanya penguasa untuk mengurusi urusan rakyat bukan perebutan kekuasaan atau memperkaya diri dan golongannya. Rasulullah SAW bersabda “Pemimpin umat manusia adalah pengurus rakyat. Dia yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibn Hibban, an-Nasa’I dan al-Baihaqi).
Wahai mahasiswa, jadikan ideologi islam sebagai jalan perubahan hakiki guna kehidupan sejahtera nanti. Hanya islam yang mampu mengatasi problematika negeri dengan penerapan syariahnya secara kaffah. Maka, cukuplah bukti bahwa kehidupan hari ini penuh ilusi jika aturan islam engkau tinggali. Jadilah mahasiswa pejuang islam sejati, menyuarakan kebenaran tanpa henti. Wallahu’alam
Peran Pemerintah Melalui Pengadaan Barang/Jasa dan Berikan Pengaruh Besar ke Perekonomian Indonesia
Berkah Ramadhan Melalui Tebar Ifthar Nusantara di Kota Jambi


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

