Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Transaksi Emas Ilegal



Selasa, 12 April 2022 - 19:11:53 WIB



Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ungkap Kasus Jual Beli Emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin, di Mapolda, Selasa (12/4/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ungkap Kasus Jual Beli Emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin, di Mapolda, Selasa (12/4/2022).

JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek rumah DP diduga menjadi pemodal dalam transaksi jual beli emas hasil pertambangan Ilegal di Kabupaten Bungo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berharap mengamankan 5 orang pelaku dan 1,6 KG emas.

"Awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil PETI di kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani," ungkapnya, Selasa (12/4/2022).

Berbekal dari informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi, dan benar di dapati 2 orang laki-laki yakni HJA dan Saudara ASH. "Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000," terangnya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim juga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku tersebut. Alhasil tim mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. 

"Kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A. Kita lakukan pengerebekan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 KG emas yang diduga hasil dari PETI , uang tunai sebesar Rp.51.333.000," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

Setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK IPR SIPB atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan IUJP dan IUP atau izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00. (Ir/afm)





Artikel Rekomendasi