JAMBERITA.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mendesak Kepala Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segera menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batubara.
Pasalnya angkutan Batubara kerap membuat kemacetan panjang sehingga dapat menganggu arus lalu lintas pengendara lainnya. Bahkan, Dirlantas menyampaikan izin operasional batubara ini sudah melanggar aturan PP No. 30 tahun 2021 dan sudah melanggar terkait Amdal Lalin.
"Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi," katanya, Selasa (12/4/22).
Menurut Dirlantas, berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, khususnya pengendara roda dua."Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin," ujarnya.
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. "Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dan harus mendapatkan izin dr Dirjen Perhubungan darat,"tegasnya.
Lebih lanjut, Dirlantas mendesak Kepala Balai pada saat lebaran Idul Fitri 1443 H mendatang tidak ada terjadi kemacetan sehingga diharapkan juga dapat mengurangi angka kecelakaan. "Saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan," tuturnya.
Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara, karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.
"Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dari mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan," ungkapnya.
Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order). Sehingga kerap terjadi kecelakaan bahkan membuat jalan rusak. Namun perusahaan tidak bertanggung jawab.
"Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya, perusahaan tidak akan bertanggung jawab. Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi," jelasnya.
"Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan," tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab. "Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib, " pungkasnya. (afm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama Forkopimda Terima Unjuk Rasa 11 April
Banjir Hadiah Sabang Hingga Merauke Khusus Aplikator GNETION Di Program KASBON
SAH Perjuangkan Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan Diangkat PNS


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


