JAMBERITA.COM, MERANGIN - Patroli Satuan Reserse Polres Merangin amankan 1.090 botol minuman keras di beberapa wilayah di Kabupaten Merangin dalam operasi Pekat.
Nama-nama minuman yang berhasil diamankan bermacam merek, Anggur merah, poska, Beras kencur, Topi miring, Anggur putih, Asoka, Bintang.
Sedangkan pelaku dikenai tipiring, dengan denda Rp29 juta.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menerangkan sudah mengamankan minuman keras ini.
"Iya, untuk kita amankan 1090 botol minuman keras,"singkat Kapolres Merangin.
Selanjutnya Kapolres Merangin juga, mengatakan ada disebut oknum bermain sudah dipanggil atas nama K, namun hasil penyidikan K tidak ada kaitannya.
"Bagi pemilik hiburan yang tidak punya izin silakan melakukan pengurusan ini,"tandasnya.(oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Kapolda Jambi Ingatkan Muaro Jambi Antisipasi Karhutla, Karena Terparah Terjadi di Tahun 2015-2019
Ternak di Tran Nalo Merangin Disebut Diterkam Harimau, Warga Ketakutan Keluar Rumah
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

