JAMBERITA.COM - Setelah di Jambi, Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali melakukan pekan panutan penyampaian SPT di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (28/3/2022).
Kegiatan penyampaian SPT tahunan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan berupa Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Sumbaja) Lindawaty mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah berlangsung selama ini, sehingga Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berhasil melampaui target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2021.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumatera Barat yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 lebih awal, sehingga dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak (WP) di Provinsi Sumatera Barat," paparnya tampak didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan imbauan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 kepada masyarakat. “Saya, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P, Gubernur Sumatera Barat telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada tanggal 08 Maret 2022. Oleh sebab itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Ayo segera lapor. Lebih awal lebih nyaman!” seru Gubernur Sumatera Barat.
“Sungguah rancak Danau Singkarak, tampak anggun dari Sumani. Mari dunsanak kito taat pajak, untuak mambangun kampuang jo nagari," demikian penutup pertemuan dengan sebuah pantun berbahasa Minang dengan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Dalam kesempatan ini pula, Gubernur Sumatera Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini. Menurut nya, dengan memanfaatkan PPS, kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, baik dalam SPT Tahunan maupun ketika Tax Amnesty terbuka lebar, dengan tarif yang bersahabat.
“Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022!” ajak Gubernur Sumatera Barat.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan dialog perpajakan yang membahas mengenai isu perpajakan terkini di Indonesia, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Padang Satu Agung Saptono Hadi.(afm)
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Bahas Rencana Sosialisasi KUHAP Baru
Dua Delegasi Asal Jambi Ikuti KPD Kwarnas 2026, Cetak Pelatih Pramuka Unggul
SAH Perjuangkan Jamaah Haji Dan Umroh Indonesia Masuk Jaminan Kesehatan Nasional
Bersama Danrem dan Kepala BI, Edi Purwanto Sampaikan Bantuan Motor Trail untuk Orang Rimba
DPRD Kota Jambi Laksanakan Paripurna, Penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2021
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia


