SAH Perjuangkan Jamaah Haji Dan Umroh Indonesia Masuk Jaminan Kesehatan Nasional



Selasa, 29 Maret 2022 - 08:41:19 WIB



JAMBERITA.COM- Kepedulian Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap kesejahteraan jamaah haji dan umroh tanah air, sungguh menginspirasi dan membanggakan. Berbagai terobosan terus dilakukan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, salah satunya dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan BP2MI, Senin, 28 Maret 2022 kemarin yang membahas Optimasi JKN untuk Pekerja Migran.

Menurut SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini optimasi JKN bertujuan agar PMI termasuk jamaah haji dan umroh Indonesia bisa tercover dalam jaminan JKN.

Dimana menurut SAH program tersebut merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tahun ini, langkah itu kembali ditingkatkan dengan keluarnya Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kehadiran Inpres di program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah baik, untuk memastikan seluruh rakyat menjadi peserta jaminan sosial sehingga mereka terlindungi ketika mengalami hal-hal seperti sakit, kecelakaan kerja, ter PHK, hingga meninggal dunia (untuk ahli warisnya), " ungkapnya (28/3) kemarin.

Namun SAH mempertanyakan, saat ini sesuai regulasi yang ada, program JKN belum bisa melayani pesertanya di luar negeri yaitu membiayai pelayanan kuratif bagi peserta JKN yang sakit.

"Bila PMI dan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus diwajibkan menjadi peserta aktif JKN, lalu mereka sakit, JKN tidak bisa membiayai pelayanan kuratif mereka, karena BPJS Kesehatan tidak bekerjasama dengan RS di luar negeri," imbuhnya.

Kecuali bila ada regulasi baru yang bisa memposisikan BPJS kesehatan dapat membiayai  pelayanan JKN di luar negeri, yaitu bisa diperlakukan dengan mengacu pada regulasi di Perpres no. 82/2018 yang mengatur pembiayaan dengan reimbursemen bila di suatu daerah tidak ada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selama ini menurut SAH, DPR terus mendorong agar Pemerintah mampu membangun MoU dengan negara tujuan PMI, yang salah satu isinya adalah dibukanya ruang kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga jaminan sosial di negara tujuan, agar PMI kita dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja).

Namun, hingga saat ini, belum ada Lembaga jaminan sosial di negara tujuan membangun Kerjasama untuk melindungi PMI dari sisi jaminan sosial. Hal ini tentunya yang harus terus diusahakan oleh Pemerintah, tandasnya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi