JAMBERITA.COM- Sikap tegas diperlihatkan anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam hal vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran. Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini vaksin booster diwajibkan saat mudik semata demi keselamatan masyarakat sendiri. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan lebaran dan pulang ke rumah dalam keadaan sehat walafiat.
" Aturan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran harus kita lihat sebagai upaya kebaikan kita semua, ini kemudahan agar kita bisa mudik, bukan hal yang menyusahkan, demi kesehatan dan keamanan kita selama lebaran, " ungkap bapak beasiswa Jambi tersebut (25/3) kemarin.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi booster Covid-19 menjadi salah satu persyaratan mudik pada Lebaran 2022 mendatang. Pengecekan status vaksinasi booster nantinya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam hal ini SAH menilai, pemberian vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia baru mencapai 18.273.009 dosis hingga 24 Maret 2022 . Dari total sasaran vaksinasi terhadap 208.265.720 orang, ini artinya cakupan vaksinasi booster Tanah Air baru mencapai 8,77 persen.
" Data yang saya terima, per 24 Maret 2022, vaksinasi booster baru 8, 77 persen, maka harus kita perluas cakupannya, ini penting bagian dari ketahanan nasional bidang kesehatan, " jelasnya.
Berdasarkan dara Pemberian vaksinasi booster terbanyak diberikan kepada masyarakat rentan dan umum, yakni sebanyak 12.377.423 dosis. Jumlah ini setara 8,77% dari target 141.211.181 dosis. Berikutnya, pemberian vaksinasi booster kepada kelompok lanjut usia (lansia) sebanyak 2.029.748 dosis.
Selain itu, menurut SAH vaksinasi booster belum diberikan kepada petugas publik dan tenaga pendidik, menurut laporan Kemenkes. Adapun, pemberian vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi masyarakat umum, khususnya pada lansia dan kelompok masyarakat rentan. Hal ini berguna untuk mengurangi keparahan infeksi dan kematian akibat Covid-19, tandasnya.(*/sm)
UBR Jambi 'Curi Start' Siapkan Generasi Emas, Gandeng MA Soleh Al Mubarok Lewat MoU
SAH Doakan Buruh Sejahtera di Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
5 Hari Lagi, 47 Pejabat di Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Anniversary IMBI, Ratusan Moge Melintas di Jambi, Ini Rute dan Arus Lalin yang Ditutup
Kapolda Jambi Beri Sembako ke Warga yang Ikuti Vaksinasi di Puskesmas Pelayangan


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

