JAMBERITA.COM - Lima hari menjelang berakhirnya batas waktu Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih ada yang belum melaksanakan kewajibannya.
Melalui https://elhkpn.kpk.go.id : LHKPN per 25-3-2022, instansi Pemprov Jambi dari 510 wajib lapor, masih ada 47 orang belum melapor, dengan begitu tingkat pelaporan baru mencapai 90,78 persen.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor :322/SE/ITPROV-6/III/2022 tentang kewajiban laporan harta kekayaan ASN dilingkup Pemprov Jambi.
Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 19/KEP.GUB/BKD-2.2/2022 tentang Penetapan Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan LHKPN di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2022.
Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 117/KEP.GUB/ITPROV-6/2022 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2022.
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Surat Keputusan Gubernur Jambi tersebut di atas, dengan ini disampaikan bagi Wajib Lapor LHKPN atau LHKASN yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Maka Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan dan dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain di lingkungan Pemprov Jambi, berdasarkan penelusuran jamberita.com, di DPRD Provinsi Jambi juga dari 54 orang wajib lapor, masih ada 26 yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat pelaporan masih berada di 51,85 persen.(afm)
Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Anniversary IMBI, Ratusan Moge Melintas di Jambi, Ini Rute dan Arus Lalin yang Ditutup
Kapolda Jambi Beri Sembako ke Warga yang Ikuti Vaksinasi di Puskesmas Pelayangan
RSUD Raden Mattaher Jambi Dipersiapkan Jadi Tipe A, Dewas : Sikap Melayani Harus Diubah


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

