5 Hari Lagi, 47 Pejabat di Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK



Jumat, 25 Maret 2022 - 18:18:20 WIB



JAMBERITA.COM - Lima hari menjelang berakhirnya batas waktu Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih ada yang belum melaksanakan kewajibannya.

Melalui https://elhkpn.kpk.go.id : LHKPN per 25-3-2022, instansi Pemprov Jambi dari 510 wajib lapor, masih ada 47 orang belum melapor, dengan begitu tingkat pelaporan baru mencapai 90,78 persen.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor :322/SE/ITPROV-6/III/2022 tentang kewajiban laporan harta kekayaan ASN dilingkup Pemprov Jambi.

Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 19/KEP.GUB/BKD-2.2/2022 tentang Penetapan Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan LHKPN di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2022.

Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 117/KEP.GUB/ITPROV-6/2022 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2022.

Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Surat Keputusan Gubernur Jambi tersebut di atas, dengan ini disampaikan bagi Wajib Lapor LHKPN atau LHKASN yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

Maka Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan dan dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain di lingkungan Pemprov Jambi, berdasarkan penelusuran jamberita.com, di DPRD Provinsi Jambi juga dari 54 orang wajib lapor, masih ada 26 yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat pelaporan masih berada di 51,85 persen.(afm)





Artikel Rekomendasi