Ahli Sebut, Lembaga Eksternal Tanpa Koordinasi BPK, Hasil Perhitungan Tidak Sah



Senin, 07 Maret 2022 - 23:23:19 WIB



JAMBERITA.COM – Prof Sukamto Sutoto yang dihadirkan sebagai ahli dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyatakan bahwa setiap lembaga memiliki hak untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Namun yang diberikan kewenangan penuh untuk hal itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bisa juga dari lembaga internal seperti Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Boleh juga dari lembaga lainnya, namun harus mendapatkan delegasi dari BPK. Itupun hanya sekedar melakukan perhitungan, penetapan jumlah kerugian negara tetap berada pada kewenangan BPK,” katanya dalam persidangan, Senin (7/3/2022).

Ia menegaskan, jika tidak ada koordinasi dan delegasi yang didapat dari BPK, maka proses penghitungan kerugian negara itu dianggap tidak sah. Karena tidak memiliki kewenangan seperti yang sudah diatur didalam ketentuan. (am)



Artikel Rekomendasi