JAMBERITA.COM – Prof Sukamto Sutoto yang dihadirkan sebagai ahli dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyatakan bahwa setiap lembaga memiliki hak untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Namun yang diberikan kewenangan penuh untuk hal itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bisa juga dari lembaga internal seperti Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Boleh juga dari lembaga lainnya, namun harus mendapatkan delegasi dari BPK. Itupun hanya sekedar melakukan perhitungan, penetapan jumlah kerugian negara tetap berada pada kewenangan BPK,” katanya dalam persidangan, Senin (7/3/2022).
Ia menegaskan, jika tidak ada koordinasi dan delegasi yang didapat dari BPK, maka proses penghitungan kerugian negara itu dianggap tidak sah. Karena tidak memiliki kewenangan seperti yang sudah diatur didalam ketentuan. (am)
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4,2 Kg Sabu, 33,2 Kg Ganja dan 117 Butir Pil Ekstasi
Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa
Tim Gabungan Polda Jambi Sisir Kampung Pulau Pandan, Satu Orang Diamankan
Dua Wanita Pemandu Karoeke dan Satu Laki-laki Diamankan Polda Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


