JAMBERITA.COM - Eksepsi Penasihat Hukum Tengku Ardiansyah ditolak oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ditolak. Hal ini disampaikan oleh M. Ali Nurhidayatullah selaku Jaksa Penuntut.
"Kami merasa bahwa dakwaan yang diberikan kepada Tengku Ardiansyah sudah sangat cermat dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya," katanya usai persidangan, Senin (7/3/2022).
Untuk diketahui, putusan sela untuk eksepsi yang dilayangkan oleh Penasihat Hukum akan diputuskan oleh Hakim pada 14 Maret mendatang. (am)
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa
Tim Gabungan Polda Jambi Sisir Kampung Pulau Pandan, Satu Orang Diamankan
Dua Wanita Pemandu Karoeke dan Satu Laki-laki Diamankan Polda Jambi
Geger, Warga Temukan Sosok Mayat Perempuan Dalam Karung, Polda Jambi : Kami Selidiki
Sopir dan Kernet Bus ALS Medan-Jawa Digelandang ke Polda Jambi
Spesialis Bobol Rumah, WA Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


