JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres jajaran selama Operasi Antik Singinjai 2022 berhasil mengungkap 89 kasus peredaran narkoba.
Untuk diketahui, Operasi antik tersebut sebelumnya dimulai sejak 11 Februari sampai dengan 2 Maret 2022. Dalam ops itu pula, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 119 tersangka tindak pidana narkoba.
"Kita mengamankan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 laki-laki dan 9 perempuan dari berbagai lokasi selama operasi antik," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Senin (7/3/2022).
Thomas menjelaskan, selama operasi antik pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4,2 Kilogram Sabu, 32,2 Kilogram Ganja, 117 butir pil ekstasi, 27 unit motor, 1 unit mobil dan 96 unit handphone serta uang tunai Rp37,4 juta.
"Jika ditransaksikan menjadi uang, total Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak Rp5,6 miliar rupiah," ungkapnya. BB narkoba yang diamankan itu berhasil menyelamatkan sebanyak 150.297 jiwa.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


