JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M Fauzi akhirnya angkat bicara dalam menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani Kejari Tebo.
Fauzi pun mengakui sudah dua kali dipanggil oleh Kejari Tebo bahkan dirinya menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita juga semua sudah diperiksa, kita ikuti saja tindaklanjut nya nanti," katanya saat berada di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (2/3/2022).
Fauzi mengatakan tidak mengetahui pasti nilai proyek di Bidang Bina Marga yang ditangani oleh Kejari, sebab proyek tersebut 3 tahun anggaran mulai dari 2018-2019-2020 dan 2021.
"Nilainya banyak, tapi saya belum tahu pasti yang mana ini, makanya kita kalau dipanggil diperiksa, kita ikuti saja proses nya ya," jelasnya.
Untuk diketahui perbaikan jalan Padang Lamo Simpang Logpon ini dibiayai oleh APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 Miliar dari tahun anggaran 2017-2020.(afm)
Jaga Marwah Partai, SAH Ingatkan Kader Gerindra Pentingnya Integritas
DPRD Provinsi Jambi Sambut Positif Gagasan MPA-Air UNJA untuk Pencegahan Karhutla
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat
Pansus Konflik Lahan Diperpanjang, Akibat Ketidakhadiran Pihak Pengambil Kebijakan dari Perusahaan
DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Perlindungan Disabilitas
SAH Dorong Pemerataan Vaksinisasi Booster Jelang Puasa dan Lebaran
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


