JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi terkait dengan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini (18/2) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017, untuk tersangka AF.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi ," katanya.
Adapun dua saksi tersebut yakni:
1. STEVEN LIAUW Karyawan Swasta
2. NUR APRIYANTI Swasta (Komisaris PT Angkasa Indah).(*)
Diperiksa Penyidik KPK Andi Akui Berikan Uang Rp200 Juta ke Apif
Seorang Pria dan Wanita Pemandu Karaoke Digelandang ke Polda Jambi
KPK Panggil 5 Saksi Lagi, Ada Kontraktor Hingga Anggota DPRD Tanjabtim
Uang 230 Juta Ternyata Bukan Hasil Jual Tanah, Jaksa: Uang Itu Untuk Menyogok Kami Kan?


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


