JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pelimpahan perkara Tengku Ardiansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (15/2/2022) kemarin. Hal ini tercantum dalam Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B - 222 / L.5.18 / Ft.1 / 02 / 2022.
"Dengan sudah dilaksanakan pelimpahan, maka kami tinggal menunggu jadwal sidang dikeluarkan oleh majelis hakim," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
ia menjelaskan, Tengku Ardiansyah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang Dengan Sengaja mencegah, Merintangi, atau Menggagalkan Secara Langsung atau Tidak Langsung Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Dalam Perkara Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta," ujarnya. (am)
Seorang Pria dan Wanita Pemandu Karaoke Digelandang ke Polda Jambi
KPK Panggil 5 Saksi Lagi, Ada Kontraktor Hingga Anggota DPRD Tanjabtim
Uang 230 Juta Ternyata Bukan Hasil Jual Tanah, Jaksa: Uang Itu Untuk Menyogok Kami Kan?
Identitas Mayat dalam Karung Terkuak Diduga Korban Pembunuhan, Polda Jambi Buru Pelaku
Ahli Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Rp879 Juta


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


