Ahli Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Rp879 Juta



Kamis, 10 Februari 2022 - 18:55:27 WIB



JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hari Ini Kamis (10/2/2022) mendengarkan keterangan ahli. 

Jaksa menghadirkan I Gede Oka yang merupakan Akuntan Publik.

I Gede Oka dalam keterangannya menyebutkan bahwa terdapat kelebihan biaya bayar didalam perjalanan dinas. Besaran satuannya tidak sesuai dengan standar yang diterapkan didalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Selain itu, didalam sistem biaya ATK menyalahi aturan. Harusnya menggunakan sistem kontrak sebagaimana yang diatur didalam keputusan KPU RI," jelasnya.

Sementara itu, Reynold yang bertindak sebagai jaksa penuntut menyebutkan, kerugian negara yang dihasilkan berdasarkan perhitungan akuntan publik adalah Rp879 Juta rupiah. Kerugian itu adalah hasil perhitungan dari kesalahan yang dilakukan oleh 4 terdakwa.

"Itu semua adalah angka kumulatif yang dihitung oleh akuntan atas kerugian negara yang dihasilkan," katanya usai persidangan.(am)



Artikel Rekomendasi