JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hari Ini Kamis (10/2/2022) mendengarkan keterangan ahli.
Jaksa menghadirkan I Gede Oka yang merupakan Akuntan Publik.
I Gede Oka dalam keterangannya menyebutkan bahwa terdapat kelebihan biaya bayar didalam perjalanan dinas. Besaran satuannya tidak sesuai dengan standar yang diterapkan didalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Selain itu, didalam sistem biaya ATK menyalahi aturan. Harusnya menggunakan sistem kontrak sebagaimana yang diatur didalam keputusan KPU RI," jelasnya.
Sementara itu, Reynold yang bertindak sebagai jaksa penuntut menyebutkan, kerugian negara yang dihasilkan berdasarkan perhitungan akuntan publik adalah Rp879 Juta rupiah. Kerugian itu adalah hasil perhitungan dari kesalahan yang dilakukan oleh 4 terdakwa.
"Itu semua adalah angka kumulatif yang dihitung oleh akuntan atas kerugian negara yang dihasilkan," katanya usai persidangan.(am)
Jaksa Hadirkan Ahli Akuntan Publik Untuk Kasus KPU Tanjung Jabung Timur
Kasus Apif, 3 Saksi Lagi Dipanggil KPK ke Jakarta, Ada Bupati di Jambi
Mahasiswa Ini Ditanya Soal Dugaan Pencucian Apif, Dita: Saya saja Tidak Kenal Sama Apif
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


