Sumardi Sebut Biaya SPPD Dari Perbup, PMK Hanya Teknis



Senin, 14 Februari 2022 - 13:11:23 WIB



JAMBERITA.COM - Terdakwa Sumardi ketika ditanya oleh jaksa dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2020 menyebutkan bahwa dasar dirinya menetapkan besaran anggaran SPPD menggunakan Perbup.

"Besaran biaya itu kami pakai berdasarkan aturan Perbup. Juga ada dijelaskan dalam Keputusan KPU RI mengenai besaran biaya lainnya," katanya, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, dirinya juga memakai aturan PMK didalam aturan pembuatan SPPD. Hanya saja aturan PMK digunakan hanya untuk teknis saja. Untuk biaya tetap menggunakan aturan dari Perbup. (am)



Artikel Rekomendasi