JAMBERITA.COM - Terdakwa Sumardi ketika ditanya oleh jaksa dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2020 menyebutkan bahwa dasar dirinya menetapkan besaran anggaran SPPD menggunakan Perbup.
"Besaran biaya itu kami pakai berdasarkan aturan Perbup. Juga ada dijelaskan dalam Keputusan KPU RI mengenai besaran biaya lainnya," katanya, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, dirinya juga memakai aturan PMK didalam aturan pembuatan SPPD. Hanya saja aturan PMK digunakan hanya untuk teknis saja. Untuk biaya tetap menggunakan aturan dari Perbup. (am)
Identitas Mayat dalam Karung Terkuak Diduga Korban Pembunuhan, Polda Jambi Buru Pelaku
Ahli Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Rp879 Juta
Jaksa Hadirkan Ahli Akuntan Publik Untuk Kasus KPU Tanjung Jabung Timur
Kasus Apif, 3 Saksi Lagi Dipanggil KPK ke Jakarta, Ada Bupati di Jambi
Mahasiswa Ini Ditanya Soal Dugaan Pencucian Apif, Dita: Saya saja Tidak Kenal Sama Apif
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


