JAMBERITA.COM – Pada penggeledahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ditemukan uang Rp. 230 Juta didalam brankas. Sebelumnya dikabarkan bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan tanah dan dititipkan di brankas KPU.
Namun, dalam persidangan saat Sumardi dihadirkan sebagai saksi tersebut bahwa kegunaan uang itu adalah untuk menyelesaikan masalah di Kejari Tanjabtim. Bahkan secara jelas didalam persidangan jaksa menyebut uang tersebut untuk menyogok timnya.
“Uang itu dipersiapkan untuk menyogok kami kan,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (14/2/2022).
Namun, Sumardi menyebutkan bahwa uang tersebut dipersiapkan untuk membayar pengacara. Hal ini karena kasus di KPU sudah masuk tahap penyelidikan. Dirinya membantah semua itu atas perintah Nur Kholis sebagai Ketua KPU meskipun disebutkan secara jelas didalam BAP oleh jaksa.
“Itu adalah inisiatif saya sendiri untuk mempersiapkan uang tersebut yang akan dipakai untuk pengacara,” jelas Sumardi berulang. (am)
Identitas Mayat dalam Karung Terkuak Diduga Korban Pembunuhan, Polda Jambi Buru Pelaku
Ahli Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Rp879 Juta
Jaksa Hadirkan Ahli Akuntan Publik Untuk Kasus KPU Tanjung Jabung Timur
Kasus Apif, 3 Saksi Lagi Dipanggil KPK ke Jakarta, Ada Bupati di Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


