Uang 230 Juta Ternyata Bukan Hasil Jual Tanah, Jaksa: Uang Itu Untuk Menyogok Kami Kan?



Senin, 14 Februari 2022 - 17:41:30 WIB



JAMBERITA.COM – Pada penggeledahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ditemukan uang Rp. 230 Juta didalam brankas. Sebelumnya dikabarkan bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan tanah dan dititipkan di brankas KPU.

Namun, dalam persidangan saat Sumardi dihadirkan sebagai saksi tersebut bahwa kegunaan uang itu adalah untuk menyelesaikan masalah di Kejari Tanjabtim. Bahkan secara jelas didalam persidangan jaksa menyebut uang tersebut untuk menyogok timnya.

“Uang itu dipersiapkan untuk menyogok kami kan,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (14/2/2022).

Namun, Sumardi menyebutkan bahwa uang tersebut dipersiapkan untuk membayar pengacara. Hal ini karena kasus di KPU sudah masuk tahap penyelidikan. Dirinya membantah semua itu atas perintah Nur Kholis sebagai Ketua KPU meskipun disebutkan secara jelas didalam BAP oleh jaksa.

“Itu adalah inisiatif saya sendiri untuk mempersiapkan uang tersebut yang akan dipakai untuk pengacara,” jelas Sumardi berulang. (am)



Artikel Rekomendasi