JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi telah menerapkan pajak take away atau pajak untuk makanan yang dibawa pulang. Jum'at, (14/1/2022).
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nela Ervina, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, untuk realisasi pajak take away sendiri belum optimal.
Hal ini lantaran pajak take away yang diterapkan pada triwulan ketiga, yang saat itu kasus Covid-19 masih cukup tinggi sehingga aktivitas masyarakat masih sangat terbatas.
"Karena kita menerapkan di triwulan tiga dan empat. Dan seperti kita ketahui di triwulan ketiga kita ada penyekatan dan masih terbatasnya aktivitas masyarakat. Sehingga realisasi pajak take away belum seperti yang kita harapkan," jelas Nela.
Meski demikian, Nela mengatakan pajak take away yang sudah diberlakukan ini mendongkrak pendapatan dari pajak restoran. Dimana hampir setengah dari pajak restoran berasal dari pajak take away.
"Pajak take away yang dibayarkan masyarakat saat pandemi kemarin sangat mendongkrak pendapatan pemerintah daerah dari segi pajak restoran. Dimana lebih dari setangahnya pendapatan dari restoran tersebut berasal dari pajak take away," ujarnya. (sap)
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Prakiraan BMKG: Musim Hujan di Jambi Baru Meningkat Signifikan pada November 2026
Peduli Pesantren, SAH dapat Apresiasi Pimpinan Ponpes di Pematang Gajah Muaro Jambi
Pengembangan Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Polda Jambi Periksa PT Antam
Karhutla di Wilayah Koramil 416-06/MB Berhasil Dipadamkan, Situasi Aman dan Kondusif


