JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/1/2022) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
Salah seorang saksi yang dipanggil adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II gedung lama Mapolda Jambi sekira pukul 14.45 WIB.
"(Diperiksa, red) untuk tersangka Apif," kata Asiang saat ditanyai wartawan.
Terkait materi pemeriksaan, Asiang mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik KPK. "Nggak ada pertanyaan baru, yang lama saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Asiang juga menjadi terpidana dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun Asiang telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
KPK Panggil 15 Saksi Lagi Hari Ini, Dari Pengusaha Hingga Kepala Dinas
Di HUT Jambi, KPK Kembali Panggil 14 Saksi Dari ASN Hingga Swasta


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



