JAMBERITA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/1/2022) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
“Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan itu, dilakukan di Polda Jambi.
Saksi yang dipanggil yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Jeo Fandy, Direktur PT Artha Mega Sentosa Hendry Attan, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada pula Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian.(*/sm)
Di HUT Jambi, KPK Kembali Panggil 14 Saksi Dari ASN Hingga Swasta
Polresta Jambi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi, hingga Dihadiahi Timah Panas
Terkuaknya Kasus Perdagangan Anak Dibawa Umur Jadi Perhatian Khusus Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Prostitusi Online, Mucikari Ditangkap


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



