JAMBERITA.COM - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi beserta Wakapolresta AKBP Ruli Andi menggelar press release akhir tahun di Mapolres, Jum'at (31/12/2021).
Selain memaparkan capaian Polresta Jambi sepanjang 2021, baik dari tindak pidana Curanmor, Narkoba dan lainnya sebagaimana. Polresta Jambi juga melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar bahkan di pecat.
"2 personil dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)" kata Wakapolresta AKBP Ruli di Mapolresta.
Selain PDTH, Polresta Jambi juga memberikan, sanksi terhadap personel yang melanggar disiplin. "Seperti kita lakukan sel 7 hari, hukuman disiplin, jasmani sehingga terberat PDTH," tuturnya.
"Jadi 2021 ini ada 2, keduanya terlibat kasus narkoba, karena itu dia tidak melakukan dinas lebih 30 hari, sehingga (Secara Peraturan) bisa dilakukan PDTH," pungkasnya.(afm)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Polresta Jambi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi, hingga Dihadiahi Timah Panas
Terkuaknya Kasus Perdagangan Anak Dibawa Umur Jadi Perhatian Khusus Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Prostitusi Online, Mucikari Ditangkap
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



