2 Personel Polresta Jambi Dipecat



Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:58:55 WIB



Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Tengah), Wakapolresta AKBP Ruli Andi (Kanan) Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Aprito (Kiri) menggelar press release akhir tahun, Jum'at (31/12/2021).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Tengah), Wakapolresta AKBP Ruli Andi (Kanan) Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Aprito (Kiri) menggelar press release akhir tahun, Jum'at (31/12/2021).

JAMBERITA.COM - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi beserta Wakapolresta AKBP Ruli Andi menggelar press release akhir tahun di Mapolres, Jum'at (31/12/2021).

Selain memaparkan capaian Polresta Jambi sepanjang 2021, baik dari tindak pidana Curanmor, Narkoba dan lainnya sebagaimana. Polresta Jambi juga melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar bahkan di pecat.

"2 personil dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)" kata Wakapolresta AKBP Ruli di Mapolresta.

Selain PDTH, Polresta Jambi juga memberikan, sanksi terhadap personel yang melanggar disiplin. "Seperti kita lakukan sel 7 hari, hukuman disiplin, jasmani sehingga terberat PDTH," tuturnya.

"Jadi 2021 ini ada 2, keduanya terlibat kasus narkoba, karena itu dia tidak melakukan dinas lebih 30 hari, sehingga (Secara Peraturan) bisa dilakukan PDTH," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi