JAMBERITA.COM - Belum lama ini nomor ibu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kelurahan Legok Kota Jambi datang dari Dinas Sosial Kota Jambi terkait dengan E - Warung yang tidak dianggap sesuai.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Noviarman mengatakan ada miskomunikasi antara KPM di kelurahan Legok dengan pengelola E - warung.
"E - warung ini dikelola oleh ibu - ibu KUBE, Kelompok Usaha Bersama," kata Noviarman Rabu (22/12/2021).
Noviarman mengatakan dalam waktu dekat akan melaku mediasi. "Jadi ada miskomunikasi antara PKM dengan pengelola E - warung yaitu ibu - ibu KUBE itu," ujarnya.
Jika terbukti melanggar aturan atau tidak sesuai, Noviarman mengatakan akan membantu pendampingan bantuan sosial diwilayah tersebut.
"Karena ini kali pertama, kita akan mengumumkan peringatan pertama dan kita akan mengganti pendamping bansosnya," kata Noviarman.
Untuk diketahui, pendamping bansos sendiri merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang tidak memiliki insentif untuk mengelola E - warung. (sap)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Tanjabtim Bentuk Forum Kolaborasi Pengelolaan dan Perlindungan Lanskap Sungai Buluh
BPKPD Provinsi Jambi Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah, Sekaligus Luncurkan Inovasi SIDABAHAJA
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



