JAMBERITA.COM - Belum lama ini nomor ibu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kelurahan Legok Kota Jambi datang dari Dinas Sosial Kota Jambi terkait dengan E - Warung yang tidak dianggap sesuai.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Noviarman mengatakan ada miskomunikasi antara KPM di kelurahan Legok dengan pengelola E - warung.
"E - warung ini dikelola oleh ibu - ibu KUBE, Kelompok Usaha Bersama," kata Noviarman Rabu (22/12/2021).
Noviarman mengatakan dalam waktu dekat akan melaku mediasi. "Jadi ada miskomunikasi antara PKM dengan pengelola E - warung yaitu ibu - ibu KUBE itu," ujarnya.
Jika terbukti melanggar aturan atau tidak sesuai, Noviarman mengatakan akan membantu pendampingan bantuan sosial diwilayah tersebut.
"Karena ini kali pertama, kita akan mengumumkan peringatan pertama dan kita akan mengganti pendamping bansosnya," kata Noviarman.
Untuk diketahui, pendamping bansos sendiri merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang tidak memiliki insentif untuk mengelola E - warung. (sap)
Buka Pelatihan, Bupati Anwar Sadat Berharap Produk Lokal Tanjabbar Tembus Pasar Nasional
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Tanjabtim Bentuk Forum Kolaborasi Pengelolaan dan Perlindungan Lanskap Sungai Buluh
BPKPD Provinsi Jambi Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah, Sekaligus Luncurkan Inovasi SIDABAHAJA
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


