JAMBERITA.COM - Antisipasi aktivitas masyarakat pada saat natal dan tahun baru, pemerintah Kota Jambi menerapkan beberapa peraturan yang akan diterapkan pada saat nataru.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, serta jumlah jamaah yang hadir akan dibatasi.
"Kemudian untuk perayaan malam tahun baru, hiburan malam tahun baru ditiadakan. Tetapi untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel boleh dilakukan dengan batas waktu yang sudah di tentukan," jelas Fasha pada Rabu (15/12/2021) malam.
Selanjutnya, untuk area publik dan tempat wisata akan ditutup. Sedangkan untuk rumah makan, cafe dan restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Peraturan ini akan mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dan nantinya akan dikeluarkan edaran resmi melalui instruksi Wali Kota. (sap)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
SAH Tebar Semangat Pengabdian dalam Perjuangan Keislaman dan Kebangsaan
Al Haris Ajak LAM Perwakilan Jakarta Promosikan Adat Budaya Jambi


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


