JAMBERITA.COM - Antisipasi aktivitas masyarakat pada saat natal dan tahun baru, pemerintah Kota Jambi menerapkan beberapa peraturan yang akan diterapkan pada saat nataru.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, serta jumlah jamaah yang hadir akan dibatasi.
"Kemudian untuk perayaan malam tahun baru, hiburan malam tahun baru ditiadakan. Tetapi untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel boleh dilakukan dengan batas waktu yang sudah di tentukan," jelas Fasha pada Rabu (15/12/2021) malam.
Selanjutnya, untuk area publik dan tempat wisata akan ditutup. Sedangkan untuk rumah makan, cafe dan restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Peraturan ini akan mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dan nantinya akan dikeluarkan edaran resmi melalui instruksi Wali Kota. (sap)
Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
SAH Tebar Semangat Pengabdian dalam Perjuangan Keislaman dan Kebangsaan
Al Haris Ajak LAM Perwakilan Jakarta Promosikan Adat Budaya Jambi
Al Haris Tinjau SAMSAT Tebo: Tekankan Pelayanan Nyaman, Inovasi Pajak, dan Integritas Petugas

