JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus pencurian buku nikah di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi
Senin, 22 november 2021.
Pelaku berjumlah 4 orang telah ditangkap di kota Padang pada hari jum'at (12/11/2021) oleh Tim Reskrim Polres Bungo.
Pelaku Utama bernama Agam, dan 3 orang lainnya selaku penadah bernama Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Lalu, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.
Setelah menerima SPDP ini Jaksa akan menunggu pemberkasan dari penyidik. Berdasarkan informasi buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.(*/sm)
BPS Catat Jambi Inflasi 3,56 Persen pada Mei 2026, Muara Bungo Tertinggi
Gebrakan 'Banteng' Senayan! Edi Boyong Proyek Belasan Miliar, Tangani Longsor Lubuk Landai di Bungo
Beli Lontong, Dua Pemuda Rantau Panjang Bentrok Gunakan Sajam
Sebanyak 772 Warga Tungkal Harapan, Hari Ini Disuntik Vaksin Coronavac, Warga: Ada Sedikit Pedih
Kakanwil Kemenkum Jambi Tegaskan SDM Kompeten Jadi Kunci Kualitas Pelayanan Publik
