JAMBERITA.COM - Kepala BPJS Cabang Jambi Sri Widiastuti menjelaskan tidak ada alasan bagi Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dalam pelayanan JKN-KIS seenaknya dapat memulangkan pasien dengan kondisi yang belum stabil.
"Alasan pasien dipulangkan, padahal masih perlu pelayanan lalu tiga hari dipulangkan, tiga hari dipulangkan. Nah ini rumah sakit, gotong royong itu bukan hanya dari sisi kita iuran saja. Namun, subsidi silang itu juga harus diterapkan oleh rumah sakit," paparnya, Senin (15/11/2021).
Saat itu, Sri Widiastuti sekaligus narasumber Workshop dalam acara Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara rumah sakit dengan pihak BPJS Cabang Jambi."Memang ada satu kasus kita lihat terkait kenapa pasien dipulangkan, padahal butuh perawatan,?'' ujarnya.
Untuk itu dirinya berpesan kepada rumah sakit baik yang baru saja melakukan kerjasama, ataupun rumah sakit yang melayani peserta JKN-KIS lainnya agar tidak melakukan hal sedemikian rupa terhadap peserta BPJS.
"Tidak ada alasan seperti itu, pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sampai kondisi nya stabil. Pasien pulang dari rumah sakit, bisa pulang dengan sembuh, pulang dengan rawat jalan," tuturnya.
Menurut Sri Widiastuti, kalau pun benar adanya kekeliruan tiga hari masuk ke rumah sakit lalu belum stabil tapi dipulangkan, maka pihaknya menilai pelayanan kesehatan tersebut kurang efektif, efesien sehingga bisa jadi memperburuk kondisi pasien.
"Jadi nggak ada 3 hari dipulangkan, terus nanti disuruh datang lagi. Jadi kalau di JKN, BPJS memberikan jaminan kepada peserta itu sesuai dengan indikasi medis nya, ya mohon maaf misalnya karena kondisinya harusnya dirawat sampai seminggu dua minggu, ya karena itu memang kondisi nya perlu pelayanan, kita menjamin," tegasnya.
Sri Widiastuti juga mengatakan didalam program JKN-KIS tidak ada yang namanya membatasi hari rawat dan besarnya biaya perawatan bagi peserta, selama pasien itu mengikuti alur yang ada dan memang sesuai dengan indikasi medis, tentu akan diberikan jaminan.
"Kami juga tidak bisa langsung menyalahkan, contoh soal kasus gawat darurat, menurut kita sebagai pasien awam, ketika datang ke rumah sakit diperiksa kasus gawat darurat, saya perlu dirawat. Tetapi ternyata dokter UGD-nya nggak, ini bisa di rawat jalan dirumah sama hal nya tadi dengan pasien pulang," tuturnya.
Terkait itu, Sri Widiastuti mengklaim bahwa pihaknya juga tidak bisa serta merta langsung menjustifikasi pihak rumah sakit. Melainkan mereka juga harus melihat dan memastikan rekam medis daripada pasien tersebut, terlebih dahulu.
"Kawan kawan, apabila menemui kasus tersebut silahkan konfirmasi ke kami, di rumah sakit itu memang tidak ada petugas kami yang standby disana. Namun kita ada memberikan informasi untuk petugas SIPP. Disana ada foto petugas rumah sakit, dan pegawai rumah sakit, lengkap dengan nomor telepon," tambahnya.
"Jadi silahkan kalau nanti ada kendala hal-hal tersebut, konfirmasi ke kami, apakah memang benar ini pasien harus dipulangkan, atau masih harus dirawat, balik lagi ya, kita akan memberikan jaminan sesuai dengan indikasi medis seperti itu,'' pungkasnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Upgrading dan Rakerda DPD II KNPI Kota Sungai Penuh Dibuka Wawako Sungai Penuh
Dahsyat, SAH Perjuangkan Perluasan Kepesertaan Jamsostek di Sektor Informal


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


