JAMBERITA.COM - Berdasarkan Edaran Wali Kota Jambi Nomor 13/HKU/EDR/2021 tentang pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin Covid-19. Masyarakat yang akan memasuki area publik, wajib mengakses aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jum'at, (15/10/2021).
Tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas di area publik aman dan terpantau kondisi klinisnya serta telah tervaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan bahwa saat ini penerapan aplikasi Peduli Lindungi masih terus berjalan. Untuk pihak swasta yang ingin mendaftarkan pada aplikasi Peduli Lindungi bisa melalui asosiasinya masing-masing.
"Untuk sektor swasta melalui induk asosiasinya. Kalo hotel restoran melalui PHRI. Pihak kita sekarang tidak bisa mengusulkan atau memfasilitasi. Cuma memonitor yang mana yang belum atau sudah," jelas Abu.
Sementara itu, untuk kantor OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dijelaskan Abu belum seluruhnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kalo OPD belum, masih berproses. Kami sudah mengusulkan yang baru turun untuk instansi pelayanan publik seperti di Dukcapil, PTPS dan perizinan kemudian beberapa instansi pelayanan publik lain," ujarnya.
"Yang non pelayanan publik belum turun. Insyaallah minggu depan semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tambahnya. (sm)
Idealisme SAH Dalam Dunia Politik: Membawa Kebaikan Bagi Masyarakat
Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri HUT Kabupaten Sarolangun ke-22
Tim Kantor Staf Presiden Turun ke Jambi, Tampung Aduan ke Istana Negara, Ini Catatannya
Tim Srena Mabes Polri Lakukan Study Kelayakan Peningkatan RS Bhayangkara Polda Jambi
Wagub Lantik Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jambi, Ini Nama-namanya
Cegah Sengketa, KPU Provinsi Jambi Dalami Teori Penyusunan Produk Hukum


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



